DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 694/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN GULA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2003 hal Permohonan Pembebasan Pembayaran Pajak Penjualan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Berkaitan dengan musyawarah besar Tentara Geni ABC pada tanggal 6 Juni 2003 sampai dengan 9 Juni 2003, Keluarga ABC berencana untuk beranjangsana dengan membagikan sembako berupa gula kepada masyarakat di daerah Malang Selatan dan daerah Blitar; b. Adapun Gula yang akan dibagikan tersebut dibeli dari BULOG. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon pembebasan PPN atas pembelian gula dalam rangka sosial karena tidak untuk diperdagangkan. 2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain: a. Pasal 4A ayat (2), bahwa kelompok barang yag tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. b. Pasal 16B ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pembebasan PPN adalah sebagai berikut: a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002. Di dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut, tidak mengatur mengenai pembebasan PPN atas impor dan atau penyerahan gula. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas pembelian gula oleh Yayasan XYZ dari BULOG terutang PPN. Oleh karena itu, permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA