DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2862/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BKP TERTENTU UNTUK PROYEK TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Atas penyerahan bahan alumunium untuk atap, nok dan talang untuk proyek transmigrasi oleh PT XYZ melalui PT ABC tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.2. Dengan demikian permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO