DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 360/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENERAPAN PPN TERHADAP PENYERAHAN DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 2 November 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara PT ABC menjual Barang Kena Pajak (BKP) ke perusahaan lokal (pembeli) di Indonesia. BKP yang dijual tersebut dibeli oleh perusahaan Saudara dari perusahaan di Luar Daerah Pabean (salah satunya di Amerika Serikat, Supplier). Saudara meminta Supplier Saudara untuk mengirim BKP tersebut langsung dari Luar Pabean (Amerika Serikat) kepada agen pengiriman pembeli Saudara di Luar Daerah Pabean (salah satunya di Singapura), sesuai dengan permintaan pembeli Saudara dalam "Purchase Order". Tanggung jawab Saudara hanya terbatas sampai dengan penyerahan BKP tersebut kepada agen pengiriman pembeli Saudara di Luar Daerah Pabean sesuai dengan PO pembeli. b. Menurut Saudara transaksi sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah penyerahan yang dilakukan di Luar Daerah Pabean, maka transaksi tersebut tidak memenuhi satupun kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Nomor 18 TAHUN 2000 sehingga tidak termasuk sebagai penyerahan kena PPN. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan BKP tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : Pasal 4 : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Impor Barang Kena Pajak; Penjelasan : Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 11 : (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal (12) : (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Pajak. b. Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195 (Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ.52/1996 tanggal 6 Februari 1995) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 386/PJ./2002, antara lain mengatur bahwa penyerahan yang tidak terutang PPN juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang berlangsung di luar Daerah Pabean, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000. b. PT ABC tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terjadi di luar Daerah Pabean. Akan tetapi dalam hal penyerahan BKP tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan PT ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak. c. PT ABC wajib melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukan, baik penyerahan yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dalam SPT Masa PPN. d. Pada saat barang yang diserahkan di luar Daerah Pabean tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean/impor, maka atas impor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, disetor dan dilaporkan oleh pihak yang melakukan impor tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH