{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK \\ Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\         2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\        di seluruh Indonesia.   SURAT EDARAN\\ NOMOR SE - 44 /PJ/2012\\ TENTANG\\ PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR\\ [[view.php?id=2109366d68770c5528aa56705516f364|**PER-20/PJ/2012**]] TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL\\ PAJAK NOMOR [[view.php?id=7426f79c9a7f5af0a6cc457b2a7fb195|**PER-05/PJ/2012**]] TENTANG REGISTRASI ULANG\\ PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012   | |        Bersama ini kami sampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2109366d68770c5528aa56705516f364|**PER-20/PJ/2012**]] tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=7426f79c9a7f5af0a6cc457b2a7fb195|**PER-05/PJ/2012**]] Tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan di lingkungan tempat kerja Saudara. Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:| - Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada intinya memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 hingga tanggal 31 Desember 2012. - Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan registrasi ulang tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Saudara untuk menyelesaikan kegiatan registrasi ulang atas seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar di tempat kerja Saudara. - Perlu kami tegaskan kembali kepada Saudara bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ini adalah kegiatan yang sangat penting dan sangat strategis bagi perbaikan administratif perpajakan maupun bagi pencapaian target penerimaan pajak tahun 2012. - Untuk itu kami mengharapkan kepedulian serta komitmen yang tinggi dari Saudara untuk dapat menyelesaikan kegiatan ini pada waktunya. - Kami juga mengharapkan Saudara untuk menghilangkan keraguan dalam mencabut status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=7426f79c9a7f5af0a6cc457b2a7fb195|**PER-05/PJ/2012**]] tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012. - Atas perhatian, kerjasama, dan kerja keras Saudara kami apresiasi setinggi-tingginya dan mudah-mudahan Allah SWT memberkati kita semua.\\ Amin.   | |                        Ditetapkan di Jakarta\\ \\                         Pada tanggal 11 September 2012\\ \\ {{/500200/admin/user_images/images/1212.jpg}}| | |  |