DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1147/PJ.53/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS NAMA KANTOR PUSAT TERHADAP PAJAK KELUARAN KANTOR CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 April 1995 perihal permohonan persetujuan pengkreditan Pajak Masukan selain Kantor Pusat PT. XYZ, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Direktur Pajak Pertambahan Nilai atas nama Direktur Jenderal Pajak telah memberikan persetujuan pengkreditan Pajak Masukan atas nama kantor pusat terhadap Pajak Keluaran kantor cabang melalui suratnya kepada Direktur Keuangan PT. XYZ Nomor S-1527/PJ.5.1./1990 tanggal 6 Desember 1990. 2. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 3. Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan persetujuan tersebut pada butir 1 di atas, maka surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada butir 1 masih dapat diberlakukan sebagai persetujuan untuk pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan dimaksud. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER