DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 269/PJ.321/1993 TENTANG PENGKREDITAN PPN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juli 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT XYZ memberikan pelayanan jasa penggunaan fasilitas restoran dan fitness centre kepada para anggota yang dibedakan dalam dua macam keanggotaan, yaitu Club Member (CM) dan Fitness Club Member (FCM). CM dapat menggunakan fasilitas restoran dan fitness centre sedangkan FCM hanya dapat menggunakan fasilitas fitness centre saja. Atas pembayaran iuran dari CM dan FCM tersebut dikenakan PPN sebesar 10%, tetapi apabila CM membeli makanan/minuman dari restoran tidak dikenakan PPN karena telah dipungut Pajak pembangunan I (PBI). Saudara meminta penegasan mengenai pengkreditan PPN Pajak Masukan yang berkaitan dengan fasilitas restoran yang dinikmati oleh Club Member yang telah membayar PPN atas penggunaan fasilitas tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984 serta penjelasannya, apabila dalam suatu Masa Pajak PKP di samping melakukan penyerahan kena pajak, juga melakukan penyerahan tidak kena pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kena pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP tersebut dapat dikreditkan. Tetapi Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan BKP/JKP yang juga digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, harus dibayar kembali sesuai dengan rumus yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yaitu : X a. untuk bukan barang modal : --- x PM Y X D b. untuk barang modal : --- x --- x PM Y B Keterangan X = jumlah peredaran atas penyerahan yang tidak terutang PPN; Y = jumlah seluruh peredaran (baik penyerahan yang terutang maupun yang tidak terutang PPN); D = penyusutan/amortisasi barang modal dalam tahun pajak yang bersangkutan; B = nilai perolehan barang modal; PM = Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Pelaksanaan kewajiban membayar kembali PPN Pajak Masukan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir SPT Masa PPN pembayaran kembali Pajak Masukan (formulir 1485 PM) yang penyampaiannya selambat-lambatnya bersamaan dengan saat jatuh tempo penyampaian SPT Pajak Penghasilan. Kewajiban membayar kembali Pajak Masukan tersebut tidak perlu dilakukan apabila jumlah Pajak Masukan yang harus dibayar kembali kurang dari Rp. 100.000,-. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka : a. Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP yang sepenuhnya hanya digunakan untuk fitness centre dapat dikreditkan; b. Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP atas ruangan yang penggunaannya hanya untuk pemegang Club Member, dapat dikreditkan; c. Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP yang sepenuhnya hanya digunakan untuk penyediaan makanan dan minuman (restoran), tidak dapat dikreditkan; d. Pajak Masukan dari perolehan suatu BKP/JKP yang digunakan secara bersama-sama untuk fitness centre, ruangan/fasilitas khusus Club Member, serta fasilitas ruangan restoran, dapat dikreditkan terlebih dahulu. Namun setelah berakhirnya tahun pajak,bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan harus dibayar kembali dengan perhitungan sebagaimana diuraikan pada butir 3 tersebut di atas. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. Drs. ABRONI NASUTION