DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 242/PJ.42/2003 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Maret 2003 perihal Permohonan penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang asing (US$), dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara karena permohonan dimaksud terlambat diajukan. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. Namun demikian, Saudara masih dapat mengajukan permohonan baru untuk izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 2004. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN