DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2181/PJ.73/1997 TENTANG INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP NOTARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota dinas dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : ND-442/PJ.53/1997 tanggal 18 Juli 1997 hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan Terhadap Notaris Dalam Rangka Penerimaan Pajak Notaris dan mengingat jasa notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk jasa yang tidak dikecualikan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka dalam rangka upaya menggali potensi pajak dari Notaris khususnya PPN dan sekaligus untuk menguji kepatuhan Notaris dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, kepada Saudara diinstruksikan untuk segera melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Notaris dimaksud. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN ttd GUNADI