DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.101/1997 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA EXIM BANK OF THAILAND. (SERI P3B NO. 2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Merujuk Surat Bapak Menteri Keuangan No. : S-466/MK.04/1997 tanggal 6 Oktober 1997 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Thailand mengenai kedudukan Exim Bank of Thailand dalam P3B RI-Thailand (terlampir), dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1997, Exim Bank of Thailand termasuk dalam bank-bank yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas bunga sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Thailand. Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Exim Bank of Thailand tidak dipotong PPh Pasal 26. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER