DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1172/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGADAAN SATELIT TELKOM-2 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 2003 hal Penegasan Perlakuan/Aspek Perpajakan Pengadaan Satelit TELKOM-2, dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. Dalam pengadaan satelit TELKOM-2 terdapat 2 klasifikasi yaitu pengadaan satelit dan pengadaan perangkat pengendali. Pengadaan dilakukan sebagai berikut: a. Pengadaan Satelit Telkom-2 dipabrikasi di USA, diluncurkan di Korou (Perancis) langsung ke Orbit TELKOM-2. Orbit TELKOM-2 adalah Geo Synchronous Orbit (GSO) yang dikategorikan sebagai outer space (angkasa luar). Angkasa luar berdasarkan Space Treaty PBB article-2 bukan merupakan Daerah Pabean negara manapun. b. Pengadaan Perangkat Pengendali Perangkat Pengendali TELKOM-2 akan dipasang di Cibinong. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bahwa pengertian "ruang udara diatasnya" diartikan sebagai ruang udara yang merupakan wilayah teritorial Negara Republik Indonesia, tidak termasuk angkasa luar dan benda-benda angkasa lainnya seperti bulan dan bintang yang tidak dapat dikuasai oleh suatu negara, tetapi pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum internasional. b. Pasal 1 angka 8, bahwa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. c. Pasal 1 angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 1 angka 20, bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini. f. Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak. g. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi jasa pemasangan perangkat pengendali satelit tidak termasuk di dalamnya. 4. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi impor satelit maupun perangkat pengendali satelit tidak termasuk di dalamnya. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas pembelian TELKOM-2 dari pabrikan di USA, yang diluncurkan di Korou Perancis dan diorbitkan di Geo Synchronous Orbit, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang TELKOM-2 berada di angkasa luar dan tidak pernah masuk ke dalam Daerah Pabean Indonesia. b. Atas pengadaan komponen perangkat pengendali TELKOM-2 yang dibeli dari pabrikan di USA untuk dipasang di Cibinong terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf e. Apabila dalam pemasangan perangkat pengendali TELKOM-2 tersebut menggunakan jasa pemasangan oleh pihak lain, maka atas kegiatan tersebut terutang PPN sebesar Penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA