DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1105/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta peraturan pelaksanaannya dan sesuai dengan hasil pertemuan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan XYZ serta memperhatikan surat-surat Saudara mengenai hal tersebut pada pokok surat, maka disampingkan penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pengiriman paket sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 3 dan Pasal 12 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, atas penyerahan jasa pengiriman paket terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut pada butir 1 yo. Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang sebenarnya ditagih. 3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 2, Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak terutang yang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada butir 2 tidak dapat dikreditkan. 4. Memperhatikan bahwa kegiatan usaha perusahaan jasa titipan, pengiriman dan pengantaran menghasilkan jasa yang tercakup dalam pengertian jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud pada butir 1, dan sesuai dengan hasil pertemuan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan XYZ pada tanggal 17 Januari 1995, maka selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1995, semua perusahaan jasa titipan di seluruh Indonesia sudah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha dan tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut, sehingga mulai tanggal 1 April 1995 masing-masing perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Pada prinsipnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang di tempat tinggal, di tempat kedudukan, di lokasi usaha dan di tempat kegiatan usaha dilakukan. Sepanjang di setiap tempat tersebut Pengusaha Jasa Kena Pajak melakukan salah satu atau seluruh kegiatan penyerahan jasa titipan yaitu menerima barang titipan untuk dikirim/diantar ke tempat lain, menerima pembayaran/penggantian jasa, menerbitkan Faktur Pajak, dan menyelenggarakan administrasi pembukuan, maka di setiap tempat itu perusahaan harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika di salah satu tempat tersebut perusahaan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka tempat pajak terutang untuk tempat tersebut dilakukan di tempat (lokasi, cabang, kantor pusat) perusahaan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 6. Selanjutnya perlu ditegaskan kembali hasil pertemuan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan XYZ tanggal 17 Januari 1995 sebagai berikut : 6.1. Perusahaan yang belum mendapat surat keputusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetapi sudah melakukan pemungutan PPN, diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP terhitung mulai tanggal melakukan pemungutan PPN. 6.2. Perusahaan yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dan telah mendapat surat keputusan Pengukuhan PKP sebelum 1 April 1995, harus melaksanakan kewajiban perpajakan terhitung mulai tanggal dikukuhkan. 6.3. Perusahaan yang telah didirikan sebelum 1 Januari 1995 sampai dengan 28 Februari 1995 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 31 Maret 1995. 6.4. Perusahaan yang didirikan tanggal 1 Maret 1995 dan sesudahnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah didirikan. 6.5. Hal-hal yang kurang jelas mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan jasa titipan dapat ditanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak terutama ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar. Demikian agar Saudara maklum dan agar menyebarluaskan isi surat ini kepada seluruh perusahaan jasa titipan dan sejenisnya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER