DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 31/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 17 Desember 2002, hal Permohonan Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan PPN Impor Barang Mesin/Peralatan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Sekitar akhir bulan Januari 2003, PT ABC bermaksud mengimpor peralatan berat dan mesin berupa 4 (empat) unit Grapple Loader dan 4 (empat) unit Forest Trailer yang akan digunakan untuk pemanenan kayu tanaman. b. Atas impor peralatan berat dan mesin tersebut, Saudara mohon diberikan pembebasan PPN sebagaimana dimaksud dalam surat BKPM nomor : XXX tanggal 10 Desember 2001. 2. Dalam butir V angka 2 surat Kepala BKPM nomor : XXX tanggal 10 Desember 2001 tentang persetujuan perubahan ketentuan proyek penanaman modal disebutkan bahwa pembebasan dari pengenaan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, sesuai dengan PP Nomor 12 TAHUN 2001 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.05/2001. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tanggal 23 Juli 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Agustus 2002 Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal berupa peralatan berat dan mesin sebagaimana dimaksud pada butir 1, yang dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2002 tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA