DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3527/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN ASSET/AKTIVA PT. KRAKATAU STEEL DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1997 perihal Permohonan Perlakuan PPN atas Pengalihan Asset Dalam Rangka Pemekaran Usaha Untuk Tujuan Go Public, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : 1.1. Dalam rangka penjualan saham melalui Pasar Modal (Go Public), sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-594/MK.016/1995 tanggal 4 Oktober 1995 disetujui antara lain untuk memisahkan unit penunjang perusahaan tersebut dan dirubah bentuknya menjadi badan usaha mandiri/anak perusahaan yang modal keseluruhannya dimiliki oleh PT. XYZ Steel. Penyertaan PT. XYZ Steel dalam badan-badan usaha mandiri tersebut berasal dari pemisahan kekayaan PT. XYZ Steel yang melekat pada masing-masing unit penunjang. Badan-badan usaha mandiri tersebut telah didirikan pada bulan Februari 1996. Dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-546/MK.015/1995 tanggal 18 September 1995, telah disetujui penjualan saham PT. XYZ Steel melalui Pasar Modal (Go Public) pada tahun 1996. 1.2. Sehubungan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan tersebut di atas, PT. XYZ Steel memohon agar seluruh pengalihan asset/aktiva dan kewajiban serta akumulasi laba unit otonom dialihkan dari Laporan Keuangan PT. XYZ Steel ke badan-badan usaha yang baru dibentuk yaitu : PT. XYZ 1, PT. XYZ 2, PT. XYZ 3, dan PT. XYZ 4. Badan-badan usaha mandiri ini merupakan profit center bagi perusahaan (dan telah mampu langsung beroperasi) dan atas pengalihan tersebut tidak merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Pengalihan seluruh asset/aktiva dalam rangka pemekaran usaha dari PT. XYZ Steel kepada masing-masing badan usaha yang telah mandiri tersebut di atas, sepanjang dalam rangka pemekaran usaha untuk tujuan go public, dapat termasuk di dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas pengalihan asset tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3.2. Dalam hal barang modal/asset yang dialihkan tersebut telah memperoleh fasilitas penangguhan PPN, maka fasilitas penangguhan tersebut masih terus dapat dinikmati oleh masing-masing unit usaha yang menerima barang modal/asset tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER