KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-286/PJ/2014\\ \\ TENTANG\\ \\ PERPANJANGAN PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM\\ RANGKA UJI COBA PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI //ACCOUNT REPRESENTATIVE//\\ PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam rangka uji coba penataan tugas dan fungsi //Account Representative// pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=aaf9290b7570c56dd784f192425658d4|**KEP-13/PJ/2014**]] akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014;     b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penataan tugas dan fungsi //Account Representative//, perlu memperpanjang penunjukan dimaksud;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpanjangan Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi //Account Representative// Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2006 tentang //Account Representative// pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=81a0c4689fb7ce553a0d5c2fd19b6efd|**68/PMK.01/2008**]];     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=efe7beaa44d6e14c30432d43b2522ba2|**62/PMK.01/2009**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;     4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;     5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1470/KM.1/2012 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak;     6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]];     8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=aaf9290b7570c56dd784f192425658d4|**KEP-13/PJ/2014**]] tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi //Account Representative// Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBA PENATAAN TUGAS DAN\\ FUNGSI //ACCOUNT REPRESENTATIVE// PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA. PERTAMA : Uji coba penataan tugas dan fungsi //Account Representative//, yang selanjutnya disebut dengan uji coba, adalah serangkaian kegiatan menguji alternatif penataan tugas dan fungsi //Account Representative// yang berbeda dari pelaksanaan tugas dan fungsi //Account Representative// saat ini untuk mendapat hasil atau kinerja yang lebih baik pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. KEDUA : Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA merupakan bagian dari keseluruhan penataan tugas dan fungsi //Account Representative// di masa mendatang. KETIGA : Memperpanjang penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama berikut untuk melaksanakan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA:\\ 1.   KPP Pratama Medan Timur;\\ 2.   KPP Pratama Bukittinggi;\\ 3.   KPP Pratama Jambi;\\ 4.   KPP Pratama Serpong;\\ 5.   KPP Pratama Jakarta Kembangan;\\ 6.   KPP Pratama Kudus;\\ 7.   KPP PratamaBatu;\\ 8.   KPP Pratama Bontang;\\ 9.   KPP PratamaManado;\\ 10. KPP Pratama Ambon. KEEMPAT : Perpanjangan Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilaksanakan. mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015. KELIMA : Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=aaf9290b7570c56dd784f192425658d4|**KEP-13/PJ/2014**]] Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi //Account Representative// Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.               \\ \\ Plt.  Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 24 Desember 2014\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\                     ttd\\ \\ \\         MARDIASMO