KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1324/KMK.04/1988 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 22/KMK.04/1986 sudah berjalan 3 tahun sehingga perlu ditata kembali sesuai dengan perkembangan perekonomian Nasional; b. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan, dan pertambangan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini. Pasal 3 Obyek Pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan besarnya Nilai Jual dapat dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per bidang milik. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 22/KMK.04/1986 tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1988 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN