{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- \\ PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER-33/PJ/2011\\ \\ TENTANG\\ \\ BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG\\ DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG\\ SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);     2. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=79bb27cfac1ddee3267dcd929f6703ac|**60 TAHUN 2010**]] tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=762409ca2be073c4a6ca7962d7c72a30|**254/PMK.03/2010**]] tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;     4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3c82c42719365742090eb207695a1055|**PER-6/PJ/2011**]] tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;     \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.     \\ Pasal 1     (1) Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto adalah badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.     (2) Badan/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.     \\ Pasal 2     Untuk badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut setelah badan/lembaga lain tersebut disahkan oleh Pemerintah.     \\ Pasal 3     Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.           | |Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 11 November 2011\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\ ttd.\\ \\ \\ A. FUAD RAHMANY\\ NIP 195411111981121001|           //@timtkb/liendza, edited 21/01/2016//