DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 262/PJ.321/2004 TENTANG BATASAN TENTANG JASA PEMAKAMAN YANG DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 11 November 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. b. Saudara mohon penegasan hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah atas penyerahan peti mati dan penyerahan jasa pelayanan pemakaman dalam satu paket (seperti memandikan jenasah, mengangkut jenasah dari rumah sakit/rumah ke rumah duka, mengantar jenasah sampai ke liang lahat untuk dikubur atau krematorium, melihat hari baik, jam serta letak tanah kuburan) dikenakan PPN. 2) Apakah atas penyerahan jasa pelayanan pemakaman saja dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3) Apakah atas penyerahan peti mati dikenakan PPN mengingat keluarga yang ditimpa musibah kematian sedang kesusahan. 4) Berdasarkan hasil pantauan Saudara selama ini ada juga Yayasan bergerak di bidang yang sama dengan Saudara yaitu menjual peti mati, tetapi Yayasan tersebut tidak dikenakan PPN dan berdasarkan informasi yang Saudara terima Yayasan juga dapat disebut BUT sekarang ini, mengapa Yayasan tersebut tidak dikenakan PPN atas penyerahan peti tersebut. 2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur: 1) Pasal 1 angka 2 dan 3 : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. 2) Pasal 1 angka 5 dan 6 : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai. 3) Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4) Pasal 3A: - Ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; - Ayat (2) : Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 5) Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 6) Pasal 4A ayat (1) : Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 7) Pasal 4A ayat (3) : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur: 1) Pasal 1 : Peti mati tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2) Pasal 5 huruf b : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa di bidang pelayanan sosial. 3) Pasal 7 huruf e : Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain adalah jasa pemakaman termasuk krematorium. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan jasa pemakaman tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun apabila dalam melakukan penyerahan jasa pemakaman tersebut, Saudara juga menyerahkan Jasa Kena Pajak lainnya yang tidak termasuk kelompok jasa sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a angka 7), maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan peti mati dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengingat peti mati merupakan Barang Kena Pajak yang tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berkaitan dengan pantauan Saudara bahwa terdapat Yayasan berupa BUT yang bergerak di bidang pemakaman yang menjual peti mati namun tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diharapkan Saudara dapat memberikan informasi dan data lebih lanjut mengenai hal tersebut yang dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO