DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 979/PJ.52/2002 TENTANG RESTITUSI PPN ATAS PENJUALAN BBM KE PT BCA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa PT BCA yang berdomisili di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari ABC pada tahun 2000 dan 2001. Atas pembelian BBM tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT ABC. Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan agar PPN yang telah terlanjur dipungut atas pembelian BBM tersebut dapat direstitusikan/dikembalikan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah Batam tidak terutang PPN. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002, Pemerintah menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan tanggal 31 Maret 2003. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.52/2002 tanggal 16 Juli 2002 hal Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditegaskan bahwa dengan ditundanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 maka pada periode penundaan ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut di atas menetapkan antara lain sebagai berikut: a. Pasal 4, bahwa atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut. b. Pasal 6 1) ayat (1), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat, tidak terutang PPN; 2) ayat (2), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan pajak. 4. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain sebagai berikut: a. ayat (1), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak; b. ayat (3), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas penyerahan BBM oleh ABC dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PT BCA di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, PPN yang terutang tidak dipungut. b. Atas penyerahan BBM di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang PPN. c. Atas PPN yang terlanjur dipungut oleh ABC, PT BCA dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PT BCA dikukuhkan baik dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, serta melampirkan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO