{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190,  TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- NOTA DINAS NOMOR ND-692/PJ.09/2022         Yth. : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Dari : Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean Pada Aplikasi Kunjung Pajak pada Pos Pelayanan Perpajakan Tanggal : 30 Maret 2022 ---- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat serta sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eadc317f2764a00bec1b729a56321cd3|**SE-33/PJ/2020**]] tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru diLingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk memberikan layanan nomor antrean secara //online// kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang membutuhkan layanan pada Pos Pelayanan Perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada Aplikasi Kunjung Pajak sub-menu Kantor Tujuan telah ditambahkan pilihan “Layanan Di Luar Kantor (Pos Pelayanan)” untuk digunakan sebagai sarana pemberian nomor tiket antrean secara //online// yang diharapkan dapat:   a. mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19;   b. memberikan keseragaman sistem layanan antrean pada tempat pemberian layanan;   c. mendukung percepatan pemberian layanan secara elektronik;   d. memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan. 2. Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memiliki Layanan Diluar Kantor berupa Pos Pelayanan Perpajakan diminta agar dapat mengirimkan data Pos Pelayanan Perpajakan yang berada di wilayah kerjanya untuk dapat ditambahkan ke dalam database lokasi pemberian layanan pada Aplikasi Kunjung Pajak. 3. Data Pos Pelayanan yang dimaksud pada poin 3 kiranya dapat disampaikan melalui surat resmi dan/atau tautan [[https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScK8o64JWEaI-apd9Ol6NN00K_Tt2E9XzmLyyUvZmzJRuqyNQ/viewform|https:%%//%%s.id/PosPajak]] serta dapat kami terima dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal surat ini.       Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.     ttd   Neilmaldrin Noor Tembusan : 1. Direktur Transformasi Proses Bisnis 2. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi