DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 77/PJ.6/1991 TENTANG DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila dana pada DIK/ABT tidak mencukupi. 2. Kantor Pusat DJP cq Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992. 3. Berkenaan hal tersebut diatas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar terlampir, setelah ABT keluar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO