DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.33/1995 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 48 TAHUN 1994, bahwa Ketentuan tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak badan sehubungan dengan usaha pokoknya di bidang penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 2. Transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh PT. XYZ memenuhi Ketentuan Pasal 6 PP Nomor 48 TAHUN 1994 apabila dipenuhi ketiga syarat sebagai berikut : a. Usaha pokok PT. XYZ di bidang penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, antara lain dibuktikan dengan adanya ijin usaha di bidang real estate/bidang properti. b. Penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Wajib Pajak badan yaitu oleh PT. XYZ terhadap tanah berikut bangunan yang dibangun oleh PT. XYZ sendiri. c. Tanah dan/atau bangunan yang dialihkan oleh PT. XYZ telah dimasukkan dalam pembukuannya dengan dilengkapi dokumen pendukung (bukti pengeluaran untuk pembeliannya), meskipun hak atas tanah/bangunan tersebut masih atas nama orang pribadi (X). 3. Apabila syarat tersebut pada butir 2 dipenuhi, PT. XYZ dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994, dan untuk itu PT. XYZ wajib memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Demikian surat ini dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION