KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 36/KMK.01/1997 khususnya menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional; Mengingat : 1. Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1955 No. 75, TLN RI No. 3612); 2. Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 603/KMK.01/1997; Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 40/MPP/I/1998 tgl. 21 Januari 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, sehingga berbunyi sbb. : "Pasal 4 Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun". Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD