24 September 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1076/MK.04/1991 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PENGENAAN PPN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Maret 1991 Nomor : 12/KP-PBSI/III/91 dan tanggal 29 Juli 1991 perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 atas jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya terutang PPN. Dalam UU PPN 1984 tersebut tidak diatur tentang pembebasan dan/atau pengecualian PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa pemborongan bangunan oleh pemborong kepada pihak manapun terutang PPN. Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diatur bahwa Pajak terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat penyerahan sebagian atau seluruh penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak. 2. Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehubungan dengan permintaan Saudara agar dapat diberikan pembebasan PPN dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhinya, namun demikian atas PPN yang terutang Saudara dapat membayarnya berdasarkan termijn/tahap-tahap penyelesaian pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh PT Dwi Satrya Indah. Demikian kiranya Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN