DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 53/PJ.53/1993 TENTANG PENEGASAN TENTANG STATUS PT INTERNATIONAL QUATRO NPWP : 1.372.028.7-013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - - tanggal 15 Desember 1992 perihal tersebut diatas, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Pasal 1 angka 2 huruf k jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas Penyerahan Jasa Tenaga Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf j, atas penyerahan Jasa Konsultan Management terutang PPN. 3. PT XYZ mengadakan perjanjian pekerjaan recruitment dengan PT ABC tanggal 18 September 1992 dimana disebutkan antara lain : a. Pada Pasal 9 dari perjanjian diatas disebutkan bahwa PT XYZ bertanggung jawab atas penyelenggaraan recruitment dan seleksi kualitas dari kandidat dan menjamin serta bertanggung jawab sepenuhnya atas mutu dari kandidat tersebut. b. Pada Pasal 6 dan 7 dari perjanjian diatas disebutkan bahwa PT XYZ mendapat imbalan jasa recruitment dan dari besarnya imbalan tersebut termasuk di dalamnya pembayaran PPN sebesar 10%. Dari keterangan pada angka 3 diatas dapat disimpulkan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT XYZ adalah Jasa Konsultan manajemen yang di dalamnya terdapat unsur tenaga kerja dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Hal tersebut sebenarnya telah diketahui dengan ditambahkannya unsur PPN sebesar 10% di dalam imbalan jasa yang diperoleh oleh PT XYZ (lihat pasal 7 dari perjanjian diatas). Untuk itu PT XYZ harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Adapun kelalaian di dalam pelaporan usaha dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena PT ABC adalah Badan Pemungut Eks Keppres 56 TAHUN 1988 maka yang ditunjuk sebagai pemungut, penyetor PPN adalah PT ABC seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN