DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3404/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS RUMAH SUSUN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997 telah ditegaskan bahwa rumah susun sederhana yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus memenuhi kriteria sebagai berikut : - Berlantai 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2, - Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat klas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan, - Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2, - Penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang ketentuan- ketentuan seperti yang di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997 terpenuhi, maka atas penyerahan Rumah Susun Sederhana PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO