{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila123.png}}\\ \\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA\\ ---- \\ SALINAN \\ PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 161/PMK.010/2015   TENTANG \\ PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR\\ [[view.php?id=1be3bc32e6564055d5ca3e5a354acbef|**748/KMK.04/1990**]] TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN\\ BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU\\   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\   Menimbang : a. bahwa pengaturan mengenai pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan bagi investasi di wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1be3bc32e6564055d5ca3e5a354acbef|**748/KMK.04/1990**]] tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;     b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1be3bc32e6564055d5ca3e5a354acbef|**748/KMK.04/1990**]] tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu tersebut;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK. 04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi danBangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu; Mengingat : Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39|**12 TAHUN 1985**]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 748/KMK. 04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.     \\ Pasal 1     Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1be3bc32e6564055d5ca3e5a354acbef|**748/KMK.04/1990**]] tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.           Pasal 2     Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1be3bc32e6564055d5ca3e5a354acbef|**748/KMK.04/1990**]], tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir.\\               Pasal 3     Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.\\             |  |Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 19 Agustus 2015 | |  |MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\ ttd\\ \\ BAMBANG P. S. BRODJONEGORO| |  |  | |Diundangkan di Jakarta\\ Pada tanggal 20 Agustus 2015 |  | |MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\\ REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ YASONNA H. LAOLY|  | \\ BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1235