DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 698/PJ.52/2002 TENTANG PPh 21 DAN PPN KPP WAJIB PAJAK BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara berisikan : a. Pengertian tentang pajak terutang di tempat tinggal atau di tempat kedudukan menunjukkan bahwa hanya di KPP yang wilayahnya meliputi tempat tersebutlah PKP wajib mendaftarkan diri, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang; b. Pengertian tentang pajak terutang di tempat usaha adalah apabila wajib pajak melakukan kegiatan usaha di tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan, sehingga di KPP yang wilayahnya meliputi tempat usaha tersebutlah PKP wajib mendaftarkan diri, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang; c. Pengertian "tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak", adalah tempat dimana wajib pajak harus mendaftar, menyetor, dan melaporkan pajak terutang, selain di KPP yang wilayahnya meliputi tempat usaha wajib pajak. Penentuan tempat lain sebagai tempat terutang pajak adalah sebagai pengganti tempat usaha ditujukan untuk kepentingan pemenuhan kewajiban wajib pajak maupun pembinaan/pengawasan oleh DJP. Tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal tersebut tidak dapat menggantikan tempat tinggal atau tempat kedudukan. Pendaftaran PKP telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang mengacu pada Pasal 49 UU KUP sehingga tidak lagi dapat didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) huruf a UU KUP. 2. Menanggapi surat Saudara sebagaimana diuraikan pada butir 1, menurut pendapat kami, apabila kita telaah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak". Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa tempat terutang pajak adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan sebagai alternatif ada tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa : a. yang dimaksud dengan "tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak" adalah tempat terutang pajak selain tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha. b. dalam penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU PPN tersebut pun tidak dijelaskan tentang "tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak" dan tanpa permohonan tertulis. Karena tempat terutang pajak sudah ditentukan, maka Wajib Pajak harus mendaftarkan dan dikukuhkan di tempat tersebut. c. Apabila wajib pajak telah terdaftar, maka harus menyetor dan melaporkan di tempat dikukuhkan di KPP yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA