DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 961/PJ.51/1992 TENTANG PENEGASAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari Surat Saudara diketahui bahwa PT. XYZ semula berusaha dibidang penjualan angsuran, namun kemudian dengan terbitnya Keppres Nomor 61 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 bidang usahanya diubah menjadi perusahaan pembiayaan konsumen. Izin sebagai perusahaan pembiayaan konsumen, telah diperoleh dari Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1093/KMK.013/1989 tanggal 26 September 1989. 2. Sebagai perusahaan pembiayaan yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan, Perusahaan Saudara melakukan kegiatan Jasa Pembiayaan Konsumen yang termasuk dalam kategori Jasa Lembaga Keuangan Bukan Bank yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. 3. Dari penjelasan serta prosedur jual-beli antar pihak pembeli, ABC dan pihak PT. XYZ, kami berpendapat bahwa sebelum mendapat izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Konsumen dari Menteri Keuangan, kegiatan usaha Saudara secara material sudah merupakan kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan tidak merupakan usaha perdagangan walaupun secara formal izin usaha saat itu adalah izin usaha penjualan angsuran. 4. Dengan demikian PT. XYZ khusus untuk kegiatan pembiayaan konsumen tidak perlu mengenakan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukannya, setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD