DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3117/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPORT DAN PPh IMPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup tanggal 7 Oktober 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas import Air Pollution Monitoring Equipment bantuan dari pemerintah Singapura sesuai invoice nomor : IV/1494/97/MJ tanggal 3 Oktober 1997 dengan perincian sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ Jenis Barang Asal Barang Nilai CIF dan Keperluan Penggunaan Jumlah Barang Barang _____________________________________________________________________________ Air Pollution Singapura S$ 65,010.00 Pemantauan kualitas Monitoring 9 item udara di Jambi Equipment _____________________________________________________________________________ sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai dengan keperluan di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER