{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT TRANSFORMASI TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609 Ext.3506; FAKSIMILI (021) 5213220; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal :\\ :\\ :\\ : S-01/PJ.12/2017\\ Segera\\ Satu lembar\\ Pemberitahuan Implementasi Aplikasi //Corporate Notification// (Corona) 10 Januari 2017               Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana terlampir \\ di Tempat   Sehubungan dengan adanya kebutuhan informasi yang //real-time// bagi kantor pelayanan terkait dengan permohonan WP, terutama permohonan yang bersifat //critical// atau memerlukan perhatian khusus dan memiliki jangka waktu penyelesaian terbatas serta memiliki risiko tinggi, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. kebutuhan informasi sebagaimana tersebut diatas merupakan informasi yang sangat diperlukan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP yang bersangkutan, sebagai pihak yang menentukan langkah pertama dalam penyelesaian permohonan terkait; 2. untuk memenuhi kebutuhan informasi yang //real-time// dan ditujukan secara khusus bagi Kepala Seksi Pelayanan, dengan mempertimbangkan mutasi pegawai yang menjabat Kepala Seksi tersebut, maka dikembangkan aplikasi //Corporate Notification// (Corona); 3. aplikasi Corona adalah aplikasi yang memberikan //push notification// di //smartphone// Kepala Seksi Pelayanan berupa informasi seperti jenis permohonan, NPWP, dan petugas penerima sesaat setelah BPS atas permohohan tersebut tercetak; 4. supaya aplikasi tersebut dapat berfungsi optimal, kami bermaksud melakukan //piloting// dengan menunjuk sebanyak 55 KPP sebagai //pilot project//. Pemilihan KPP sebagai peserta //piloting// ditentukan berdasarkan jumlah permohonan pengukuhan PKP dan penerimaan SPT Lebih Bayar selama tahun 2016. Jangka waktu //pilot project// adalah 3 (tiga) bulan dan dapat disesuaikan menurut kebutuhan, untuk kemudian diimplementasikan secara nasional; 5. //installer// aplikasi Corona beserta petunjuk instalasi telah kami kirimkan ke email pajak Kepala Seksi Pelayanan pada KPP yang ditunjuk. Jika ada pertanyaan terkait dengan implementasi aplikasi ini, silahkan hubungi Saudara Ekie Esfandhiarto Sularso pada nomor HP 085648498080 dan email //__ekie.esfandhiarto@pajak.go.id__//.   Demikian kami sampaikan, untuk perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.     Direktur,\\ \\ ttd.\\ \\ Iwan Djuniardi\\ NIP 19680610 199503 1 001     Tembusan: 1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan\\ 2. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat     KP.: PJ.121/PJ.1201/2017     //@liendza/timtkb, 23/01/2017//