DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 581/PJ.53/2001 TENTANG PENGHENTIAN PENJUALAN BENDA METERAI CETAK TINDIH TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 3 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa dengan banyaknya pertanyaan tentang penukaran Benda Meterai cetak tindih tahun 2000, Saudara mohon penjelasan tentang hal tersebut. 2. Bahwa penukaran Benda Meterai yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Benda Meterai yang baru diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 diketahui bahwa : 3.1. Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2001. 3.2. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur penukaran Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 dengan pertimbangan bahwa pada awalnya Benda Meterai tersebut hanya akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2000, namun mengingat Benda Meterai tersebut masih banyak beredar di masyarakat maka masa laku Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2000. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 tidak dapat ditukarkan karena telah diperpanjang masa berlakunya. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP.060044249 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak