\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png?132x135}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT**\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609, FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id\\   ---- Nomor : S-24/PJ.09/2013                                                                                                                                   14 Januari 2013 Sifat : Sangat Segera   Hal : Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012             Yth 1. Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ 3. Kepala kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan\\ di Seluruh Indonesia                   Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak diminta agar:   a. segera melakukan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan kepada masyarakat dengan materi/pesan mengingatkan Wajib Pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan dan tidak menunggu batas akhir waktu penyampaian;   b. melakukan pemasangan sarana sosialisasi berupa spanduk di tempat-tempat strategis yang banyak diakses oleh masyarakat Wajib Pajak berisikan ajakan menyampaikan SPT Tahunan;   c. melanjutkan sosialisasi kepada para bendahara pemerintah dan swasta agar segera menyelesaikan tugas pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (1721-A1/1721-A2) bagi pegawai/karyawan dan membagikannya kepada pegawai/karyawan masing-masing;   d. menggencarkan pelaksanaan sosialiasisi pemanfaatan e-Filing sebagai cara mudah dan cepat untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770SS; 2. seluruh unit kerja agar melakukan pendekatan dan koordinasi dengan instansi/lembag/perusahaan yang memiliki jumlah pegawai/karyawan yang banyak, terkait mekanisme penyarnpaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi secara kolektif bagi karyawannya; 3. dengan melakukan langkah-langkah di atas secara lebih awal, maka diharapkan kesadaran masyarakat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi akan meningkat dan pemanfaatan sarana penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing juga meningkat; 4. dalam rangka mendukung pelaksanaan sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012, termasuk sosialisasi pemanfaatan e-Filing, silakan mengunduh materi sosialisasi melalui:   a. http:%%//%%10.254.145.215/materi-penyuluhan/spt-tahunan-2013/ atau   b. http:%%//%%p2humas.intranet.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48 atau   c. http:%%//%%portaldjp/Serba-Serbi!Download/SosialisasiSPTPPh/Page/default.aspx                   Jika terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Subdit Penyuluhan Perpajakan melalui nomor telepon (021) 525 0208, 525 1609, ekstension 51601, 51606.     Demikian disampaikan, alas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.             Direktur,\\ \\ ttd\\ \\ Kismantoro Petrus\\ 195404071983031001             Tembusan:\\ 1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak\\ 3. Para Direktur\\ 4. Para Tenaga Pengkaji\\ di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak