KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-127/PJ/2015\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT\\ DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11504ec85d0706f6378b24b1114b54df|**206.2/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor;     b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=13fdf5cb75985771d5caef11c8551248|**KEP-31/PJ/2015**]] tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11504ec85d0706f6378b24b1114b54df|**206.2/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan bahwa Saat Mulai Beroperasinya organisasi dan tata kerja instansi vertikal tersebut adalah tanggal 31 Maret 2015;     c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;         Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=8e28c44c7e1bb849ce85affc38d326bb|**74 TAHUN 2011**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11504ec85d0706f6378b24b1114b54df|**206.2/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;     4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.   PERTAMA : Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]] sebagai berikut:     1. mengubah 2 (dua) nomor yaitu nomor urut 22 dan nomor urut 23, dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]] sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;     2. mengubah 2 (dua) nomor yaitu nomor urut 20 dan nomor urut 21, dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]] sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;     3. menambah 10 (sepuluh) nomor urut, yaitu nomor urut 28 sampai dengan nomor urut 37 dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]] sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;     4. menambah 1 (satu) nomor urut, yaitu nomor urut 9 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]] sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan     5. menambah 10 (sepuluh) nomor urut, yaitu nomor urut 12 sampai dengan nomor urut 21 dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]] sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.   KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.           Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:     1.\\ 2.\\ 3.\\ 4.\\ 5. Sekretaris Direktorat Jenderal; Para Direktur; Para Tenaga Pengkaji; Para Kepala Kanwil DJP; Para Kepala KPP.                       Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\   ttd \\   SIGIT PRIADI PRAMUDITO