{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ **DIREKTORAT JENDERAL PAJAK****\\ **DIREKTORAT** **PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN** JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE: 5262915; SITUS [[http://pajak.go.id/|www.pajak.go.id]] LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;\\ EMAIL: pengaduan@pajak.go.id ---- 20 Mei 2013 Nomor\\ Sifat\\ Hal : S-669/PJ.04/2013\\ : Sangat Segera\\ : Penegasan atas Penggabungan Surat Ketetapan Pajak (skp)\\   PPN/PPnBM dan Penghitungan Sanksi Administrasi Pasal 13\\   ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]**   Yth.   Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di seluruh Indonesia                Sehubungan dengan permasalahan dalam pelaksanaan pemeriksaan khususnya terkait dengan penerbitan skp PPN/PPnBM dan penghitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]**, bersama ini kami sampaikan penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I. 1. Uraian Perrnasalahan (sebagaimana diuraikan dalam nota dinas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan nomor ND-548/PJ.04/2012 tanggal 19 Juni 2012).   a. Penggabungan skp PPN/PPnBM     1) Bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya usulan produk hukum berupa satu buah skp untuk jenis pajak PPN/PPnBM yang merupakan gabungan dari beberapa masa pajak.     2) Hal yang mendasari perlakuan tersebut adalah pasal 1 KMK-[[view.php?id=fccb60fb512d13df5083790d64c4d5dd|**465/KMK.01/1987**]] tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga yang menyatakan bahwa PPN dan PPnBM yang kurang atau tidak dibayar untuk 1 (satu) Masa Pajak atau lebih sepanjang tidak melampaui 1 (satu) tahun takwim atau tahun buku __dapat ditagih dengan 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak__ sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]].   b. Penghitungan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]**     1) Sedikitnya terdapat tiga versi penghitungan sanksi administrasi pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]** berupa kenaikan sebesar 100% dari PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.     2) Ketiga versi penghitungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.       a) Versi 1         (1) Penghitungan sanksi administrasi pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]** pada versi ini didasarkan pada penghitungan PPN yang kurang (Iebih) dibayar sebelum dan sesudah pemeriksaan dengan tetap memperhitungkan kompensasi dari masa pajak sebelumnya sebagai komponen pajak yang dapat diperhitungkan.         (2) Sanksi administrasi pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]** hanya dikenakan apabila menurut SPT Wajib Pajak terdapat PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan hasil pemeriksaan menunjukkan PPN yang dikompensasikan tersebut seharusnya lebih kecil atau tidak seharusnya terdapat kompensasi ke masa pajak berikutnya.       b) Versi 2         (1) Penghitungan versi ini dilakukan dengan membandingkan pajak keluaran dikurangi pajak masukan (tanpa kompensasi masa sebelumnya) menurut WP dengan pajak keluaran dikurangi pajak masukan (tanpa kompensasi masa sebelumnya) menurut pemeriksa.         (2) Apabila penghitungan menurut WP PPNnya lebih bayar dan penghitungan menurut Pemeriksa PPNnya lebih bayar namun jumlah lebih bayarnya lebih kecil atau terjadi PPN kurang bayar maka dikenakan sanksi administrasi pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]**. Namun jika penghitungan menurut WP PPNnya kurang bayar dan penghitungan menurut pemeriksa PPNnya kurang bayar dan jumlah kurang bayarnya lebih besar maka hanya dikenakan sanksi administrasi pasal 13 ayat (2) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]**.       c) Versi 3         Penghitungan versi ini diatur dalam [[view.php?id=2175f8c5cd9604f6b1e576b252d4c86e|**SE-32/PJ.3/1988**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (SERI PPN-124) yang pada butir 11.8 mengatur bahwa apabila terdapat penerbitan skp PPN/PPnBM untuk beberapa masa pajak dan diantara masa pajak tersebut dalam skp terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]]. Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]]. 2. Penegasan (sebagaimana diuraikan dalam nota dinas Direktur Peraturan Perpajakan I nornor ND-562/PJ.02/2013 tanggal 8 Mei 2013)   a. Status Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=fccb60fb512d13df5083790d64c4d5dd|**465/KMK.01/1987**]] dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2175f8c5cd9604f6b1e576b252d4c86e|**SE-32/PJ.3/1988**]]     Tata cara penerbitan skp telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=2bfd597f06c032f81efb35e857e2dd91|**23/PMK.03/2008**]] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=8a6cb96eabdd2be1fe1e8bf4043d385f|**83/PMK.03/2010**]] dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.\\ Sesuai dengan asas hukum //Lex posterior derogat legi priori//, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=fccb60fb512d13df5083790d64c4d5dd|**465/KMK.01/1987**]] dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2175f8c5cd9604f6b1e576b252d4c86e|**SE-32/PJ.3/1988**]] **tidak berlaku dengan terbitnya ketentuan baru yang sejenis**.   b. Penggabungan beberapa Masa Pajak dalam satu skp     Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=129d98d6e137d64ffafd9406ea6c450d|**145/PMK.03/2012**]], surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.\\ Oleh karena itu, **surat ketetapan pajak diterbitkan per Masa Pajak**.\\ Namun demikian, satu skp yang telah diterbitkan untuk beberapa Masa Pajak tetap berlaku dan tidak dapat diajukan gugatan sepanjang sesuai dengan Masa Pajak dalam Surat Perintah Pemeriksaan.   c. Penghitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]**.     Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) **[[../peraturan/view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d&str=&q_do=match|UU KUP]]** hanya dikenakan apabila menurut SPT Wajib Pajak terdapat PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikulnya tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan PPN yang dikompensasikan tersebut seharusnya lebih kecil atau tidak seharusnya terdapat kompensasi ke masa pajak berikutnya.\\ Sanksi dikenakan terhadap selisih antara kompensasi hasil pemeriksaan dengan kompensasi menurut Surat Pemberitahuan.           Demikian surat penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                     \\   Direktur,\\ \\ ttd,\\ \\ Dadang Suwarna\\ NIP 195811061982031001     Tembusan:\\ 1. Direktur Peraturan Perpajakan I\\ 2. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia\\ 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia