DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 92/PJ.44/1999 TENTANG PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka peningkatan pelayanan Wajib Pajak mengenai Restitusi PPh dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka proses penyelesaian seluruh SPT Tahunan PPh Lebih Bayar untuk tahun pajak 1998 yang sudah diterima secara lengkap, agar dipercepat dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat akhir Desember 1999 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun takwim atau 9 (sembilan) bulan sejak SPT Tahunan PPh Lebih Bayar diterima secara lengkap bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim. Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur pemeriksaan yang berlaku. Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, maka kelengkapan data Wajib Pajak dan komunikasi Kantor Pelayanan Pajak dengan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan faksimile disamping melalui Pos dan Giro. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA