DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 September 2001, hal PPN atas Barang Hasil Pertambangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Mengacu pada Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang PPN dan PPn BM, Saudara berpendapat bahwa barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya berupa batu kapur, batu marmer, batu onix dan batu granite tidak dikenakan PPN. Hal tersebut didasarkan pada memori penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas. b. Sedangkan apabila mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, barang-barang tersebut dikenakan PPN. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 menjelaskan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN dibatasi pada barang-barang tertentu saja, sehingga mempersempit pengertian barang hasil pertambangan sebagaimana dimaksud Undang-undang PPN dan PPn BM. c. Saudara mohon penegasan atas hal tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 pada hakekatnya mengatur kelompok-kelompok barang serta pengertiannya yang digunakan sebagai dasar penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 merupakan ketentuan lebih lanjut (bukan membatasi) mengenai penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan amanat Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. b. Batu kapur, batu marmer, batu onix dan batu granite tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd. HADI POERNOMO