DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1053/PJ.51/2005 TENTANG PPn BM ATAS PENJUALAN BANGUNAN RESTORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat-surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 September 2005 dan tanggal 20 September 2005 hal Penegasan Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan bahwa : a. PT ABC, perusahaan pengelola restoran XXX di Indonesia, merencanakan membeli sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut sebuah bangunan diatasnya (aktiva) dari PT XYZ; b. Aktiva tersebut berupa bangunan restoran berlantai satu (tidak bertingkat) dengan tambahan bangunan berupa mushola dan tempat genset yang berdiri berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. XXX tanggal 14 Desember 1995 dan IMB No. XXX tanggal 31 Mei 2005, dengan luas bangunan lebih dari 400 m2 dan harga jual kurang dari Rp 3.000.000 per m2; c. Bangunan restoran tersebut dibangun oleh PT XYZ untuk tujuan disewakan, dicatat dalam laporan keuangan PT XYZ sebagai aktiva tetap, dan telah disusutkan; d. Berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor XXX tanggal 28 Januari 1995, sejak tahun 1995, aktiva tersebut telah disewakan oleh PT XYZ kepada PT PQR. Sesuai dengan Akta Notaris nomor XXX tanggal 23 September 1998. Pada tahun 1998, hak sewa tersebut telah dialihkan oleh PT PQR kepada PT ABC, dan atas sewa menyewa tersebut telah dibuat perjanjian tambahan antara PT XYZ dengan PT ABC dengan Akta Notaris nomor XXX tanggal 22 Maret 2001; e. Saudara menanyakan apakah atas transaksi penjualan aktiva tersebut oleh PT XYZ kepada PT ABC terutang PPnBM. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mengatur antara lain : a. Pasal 5 - ayat (1) huruf a, bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; - ayat (2), bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. b. Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Lampiran II butir b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur pengenaan PPn BM dengan tarif 20% atas kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya : a. Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 4000m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya. b. Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Atas penyerahan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 memenuhi syarat untuk dikenakan PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN; b. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPN tidak dapat diterapkan sehingga atas penyerahan bangunan beserta sebidang tanah sebagaimana tersebut di atas tidak dikenakan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH