KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 918/KMK.01/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006 TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu, mengubah lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006 TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT PERTAMA : Merubah Lampiran I Keputusan Menteri K uangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan; 3. Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Irlspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 November 2006 Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati