DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3401/PJ.51/1997 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai surat BKPM Nomor 1558/III/PMA/1997 tanggal 30 Oktober 1997, dijelaskan bahwa oleh karena PT. XYZ Corp. Ltd. telah memperoleh Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden (SPPP) Nomor 48/I/PMA/1994 tanggal 9 Pebruari 1994, maka atas impor barang modal yang dilakukan sesudah tanggal 9 Pebruari 1997 tidak memperoleh penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Namun demikian BKPM menyarankan untuk mengajukan permohonan dispensasi kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Setelah meneliti dokumen tentang perpindahan lokasi pabrik yang Saudara sampaikan sebagai berikut : a. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 460.04-SK.205.1 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Industri Kulit Laminasi dan Imitasi Seluas + 37.220 M2 (Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi) Terletak Di Desa Gembong dan Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Atas Nama PT. XYZ Corp. Ltd. Dalam Rangka Fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 1996, b. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 647/PMA-36-DB/1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Untuk Perusahaan Kawasan Industri/Perusahaan Industri) yang ditetapkan tanggal 24 Desember 1996, c. Sesuai surat BKPM Nomor 247/III/PMA/1997 tanggal 25 Pebruari 1997, disetujui bahwa lokasi proyek PT. XYZ Corp. Ltd. yang semula di kawasan industri PT. ABC Kabupaten Tangerang dipindahkan ke Jalan Raya A Km 30, Desa Gembong, Balaraja,Tangerang. kami dapat menyetujui permohonan Saudara dan atas impor barang modal yang Saudara lakukan sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2000 dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/ PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989. Selanjutnya Saudara dapat menghubungi BKPM untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER