{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- 6 Januari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR SE-03/PJ.51/2003\\ \\ TENTANG\\ \\ PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN\\          ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=50905d7b2216bfeccb5b41016357176b|**KEP - 332/PJ./2002**]] TENTANG TATA CARA\\     PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK\\           YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/2003 tanggal 06  Januari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=50905d7b2216bfeccb5b41016357176b|**KEP - 332/PJ./2002**]] Tentang  Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar  Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara  adalah 1. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002. 2. Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan belum dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru masih dapat melanjutkan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, dengan syarat wajib menggunakan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar. Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.     | |  |DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ HADI POERNOMO| | | | |