DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 909/PJ.53/2003 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Mei 2003 tanpa hal, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan CD-Rom yang berisi data peraturan-peraturan. Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kasus yang dihadapi sebagai berikut: a. transaksi penjualan oleh PT ABC kepada XYZ yang merupakan bagian dari Perwakilan Diplomatik Kedutaan Besar Australia. Saudara juga menanyakan persyaratan dan dokumen pendukung apa saja yang harus dimiliki PT ABC dan XYZ. b. transaksi penjualan oleh PT ABC kepada BCA. BCA adalah suatu program bantuan dari Uni Eropa untuk Departemen Kehutanan Indonesia yang bersifat Non Profit. BCA tidak mau dipungut PPN dengan merujuk kepada Financing Memorandum No. XXX. 2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. c. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. d. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. e. Pasal 7 ayat (3), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut". f. Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP tersebut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/ Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. a. Pasal 1 ayat (1), bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh: 1) Perwakilan Negara Asing; 2) Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya; dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. 5. Butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1661/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 hal PPN dan PPn BM atas Penjualan Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya menyatakan bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya agar dapat memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPn BM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan PT ABC kepada XYZ dibebaskan, sepanjang XYZ merupakan bagian dari Perwakilan Diplomatik Kedutaan Besar Australia dan berlaku azas timbal balik, yaitu Pemerintah Australia membebaskan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Indonesia di Australia. b. Dokumen yang harus dimiliki oleh XYZ sebagai bagian dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik untuk dapat memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPn BM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora. c. Sepanjang BCA tercantum di dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP Departemen Pertanian dan Kehutanan dan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri maka pelaksanaan BCA diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas perolehan CD-Rom dari PT ABC. d. Namun demikian, atas penyerahan CD-Rom dari PT ABC sehubungan dengan pelaksanaan BCA yang dibiayai dengan dana pendamping (rupiah) tetap dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA