DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 64/PJ.32/1996 TENTANG MASALAH PPN KURANG SETOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diatas dijelaskan bahwa : - Dalam melaksanakan pekerjaan konsultasi, PT XYZ telah dipungut/dipotong PPN oleh pemberi kerja melalui Lead Firm; - PT XYZ tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak terhadap Lead Firm, maka oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan telah diterbitkan Surat Paksa. Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan pengaturan pemungutannya yang akan datang. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah bentuk kerjasama operasi. 4. Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 12 Juli 1991 tentang pekerjaan konsultan Proyek Pengendalian Banjir Citarum disebutkan bahwa yang dimaksud dengan konsultan dalam perjanjian tersebut yaitu ABC Ltd yang bekerjasama dengan PT XYZ dan PT PQR. 5. Pada butir 4.02 dan 4.03 perjanjian antara anggota ( Agreement of association ) tanggal 12 Agustus 1991 disebutkan bahwa selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah akhir bulan masing-masing pihak (anggota) menyerahkan tagihan kepada Lead Firm yaitu PABC Ltd dan kemudian Lead Firm membayar kepada anggota asosiasi setelah ada pembayaran dari Pemberi Kerja. 6. Atas permasalahan yang sama pernah diberikan penegasan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1713/PJ.53/1995 tanggal 30 Agustus 1995. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 7.1. Untuk masa sebelum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Lead Firm kepada perusahaan anggota kerjasama operasi tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur Pajak telah dibuat oleh Lead Firm pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemilik Proyek. 7.2. Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Lead Firm kepada perusahaan anggota kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Lead Firm. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION