DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 350/PJ.531/2003 TENTANG PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 2002 hal Pembebasan PPh dan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah Indonesia yang dananya berasal dari pinjaman Bank XYZ No. XXX melalui Proyek Safe Motherhood untuk 10 kabupaten terpilih di Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, sebagai pelaksana manajemen proyek di 10 kabupaten terpilih tersebut telah dibentuk District Project Manajement Unit (DPMU) di masing-masing kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati dan telah ditunjuk para Kepala Bidang KB dan KR BKKBN kabupaten selaku manajer DPMU dan para Kepala Sub Dinas Kesehatan Kabupaten selaku Wakil Manajer DPMU, serta telah ditunjuk staf BKKBN kabupaten selaku Bendaharawan di masing-masing DPMU. b. Kegiatan tersebut dibiayai 100% (seluruhnya) dari pinjaman Bank XYZ melalui Safe Mother Grants. Dana tersebut dialokasikan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) BKKBN Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta dibayar secara bertahap oleh Pimpinan Bagian Proyek di BKKBN propinsi kepada masing-masing DPMU dengan cara pembayaran langsung melalui KPKN di Semarang dan Surabaya. Mekanisme pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran DJA No. SE-71/A/2002 tanggal 20 Mei 2002. c. Dana proyek tersebut digunakan untuk membantu memperbaiki status kesehatan ibu, menurunkan tingkat kematian dan kesakitan ibu, meliputi antara lain pengadaan peralatan, bahan-bahan komunikasi, informasi dan edukasi, pelatihan, lokakarya, penelitian, bidan di desa, konsultasi dan administrasi proyek. d. Pelaksanaan pengadaan di masing-masing kabupaten dilakukan melalui kontrak pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan kegiatan program dilakukan melalui penyaluran uang muka kerja kepada masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek. e. Kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan antara DPMU dengan kontraktor, konsultan maupun pemasok (supplier) dan pembayarannya dilakukan secara langsung oleh masing-masing DPMU. f. Berkaitan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang perpajakan, dimana DPMU merupakan kepanjangan tangan dari proyek di tingkat propinsi, Saudara mohon penjelasan tentang: - Apakah PPN oleh kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan kontrak dengan DPMU, tidak dipungut PPN. - Apakah DPMU dapat dan wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhkan cap "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut". - Bagaimana pelaksanaan pembebasan dan pemungutan pajak-pajak tersebut oleh DPMU, apakah DPMU berwenang memberikan cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut" pada Faktur Pajak dan/atau SSP. 2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tanggal 18 Mei 2001 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain diatur: a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Sub-sidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. c. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas: - Impor Barang Kena Pajak (BKP); - Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean; - Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan - Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, diatur antara lain: a. Huruf F butir 3 huruf c angka 1, bahwa PPN dan PPn BM yang tidak perlu dipungut adalah pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. b. Huruf G butir 3 huruf g, bahwa dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PKP Rekanan sebagai Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yaitu Proyek Safe Motherhood, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang proyek tersebut tercantum dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) yang seluruh dananya berasal/dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar negeri. b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dalam kasus Saudara adalah PKP rekanan, sepanjang PKP tersebut merupakan Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT", namun Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA