DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 203/PJ.52/2004 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Sehubungan dengan pengadaan kendaraan khusus dalam rangka kedaruratan nuklir berupa 2 (dua) unit bus XXX melalui PT ABC, dengan spesifikasi sebagai berikut: Nama Kendaraan : Kedaruratan Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional Merk/Type : XXX No. Mesin : XXX dan XXX No. Rangka : MHL XXX dan MHL XXX No. Polisi : - Mata Anggaran : Pengadaan Kendaraan Khusus Proyek Fungsionalisasi dan Pengembangan Fasilitas Nuklir 01.2303.5920 No. Surat Perjanjian : XXX tanggal 7 Agustus 2003 (terlampir) Harga : Rp. 1.115.400.000,- (Satu miliyar seratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah) b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk pengadaan kendaraan khusus tersebut dapat dibebaskan sesuai dengan Surat Edaran Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.51/2003 tanggal 12 Agustus 2003. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: Pasal 5 ayat (1) : Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; b. impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah; Pasal 5 ayat (2) : Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. b. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 diatur bahwa ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. c. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor atau penyerahan: 1) Kendaraan Completely Knocked Down (CKD); 2) Kendaraan sasis; 3) Kendaraan pengangkutan barang; 4) Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC; 5) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa 2 (dua) unit bus XXX tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang bus dimaksud merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd ROBERT PAKPAHAN