DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1772/PJ.51/1997 TENTANG PENANGGUHAN PPN ATAS PEROLEHAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, menetapkan bahwa atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. 2. Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang Dan Jasa dan PPn BM atas Barang Mewah, terhitung tanggal 1 Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor atau perolehan barang modal tertentu telah ditiadakan. Namun dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP) serta perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Maret 1998, Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya kepada Deputy Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 menegaskan bahwa atas impor barang modal tertentu masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut. Dengan demikian fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas barang modal tertentu tersebut hanya berlaku untuk impor dan tidak berlaku bagi barang modal produksi dalam negeri. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO