DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 628/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SERTA INVENTARIS USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 April 2005 hal Permohonan Penjelasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan apakah atas pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan serta inventaris usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 menyatakan: 1) Angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. 2) Angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 3) Angka 4, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3. 4) Angka 14, bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 5) Angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 6) Angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 9 ayat (8) mengatur jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. c. Pasal 16D, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam Penjelasannya diterangkan bahwa penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang: a. Pihak yang mengalihkan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan b. Saat memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan serta inventaris usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sampai dengan aktiva-aktiva tersebut dialihkan terdapat PPN dibayar yang dapat dikreditkan, maka atas pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan serta inventaris usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saudara wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH