DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1685/PJ.531/1998 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Mei 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat tersebut antara lain dapat diketahui bahwa : a. pada tanggal 31 Juli 1984, Saudara membeli kavling di kawasan Real Estate seluas 450 M2, di Blok I.4, Kav. No. B. 13 Jalan Yupiter Raya No 12 Vila Cinere Mas, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat, Tangerang b. diatas kavling tersebut dibangun rumah seluas 415 M2 melalui pemborong PT XYZ yang selesai secara keseluruhan pada tahun 1990, dengan IMB tertanggal 13 Agustus 1990 No 648.3/386-Perk/1990, PPN telah dipungut/disetorkan oleh PT XYZ. 2. Berdasarkan pada Pasal 4 huruf c Undang-undang No 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa kena Pajak yang dilakukan didalam Daerah Pabean oleh Pengusaha 3. Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang No 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan Perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah : a. membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; b. luas bangunan 400 M2 atau lebih c bangunan bersifat permanen 5. Sesuai ketentuan butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa Saudara sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan memenuhi pembayaran PPN atas jasa pemborong sebesar 10% dari nilai borongan, pembangunan rumah dilakukan sebelum 1 Januari 1995 dengan demikian PT ABC (pengembang) tidak mempunyai dasar hukum untuk melaksanakan pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 595/KMK.04/1994 tersebut Demikian untuk dimaklumi A N DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH