DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 239/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Desember 1994 perihal Permohonan Restitusi Bea Meterai Lunas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Permohonan Saudara untuk mengalihkan saham kolektif sebanyak 10.840 lembar yang dicetak dengan Surat Ijin Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-130351/PJ.533/1993 tanggal 11 Maret 1993 sehubungan dengan peningkatan modal dasar PT. XYZ dari Rp. 30.000.000.000,- menjadi Rp. 150.000.000.000,- yang telah disetujui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : 02-14207.HT.01.04.TH.93 sehingga membawa dampak pada perubahan blanko surat saham kolektif, pada prinsipnya dapat diterima. 2. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum digunakan dapat diperhitungkan dengan pembayaran tanda lunas Bea Meterai saham kolektif atas nama PT. ABC yang akan dicetak dengan saham kolektif yang baru sejumlah 10.840 lembar sesuai dengan Berita Acara Penelitian Nomor : XXX tanggal 20 Januari 1995 (terlampir) dapat disetujui. 3. Sebelum Saudara mengajukan pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas saham kolektif tersebut, diminta agar sisa blanko saham kolektif sebagaimana yang disebutkan dalam Berita Acara Penelitian sebelumnya harus dimusnahkan terlebih dahulu dengan disaksikan oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan oleh Pejabat dari Direktur Jenderal Pajak yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pemusnahan dilakukan serta saksi-saksi. 4. Segala biaya yang timbul dari pemusnahan Blanko saham kolektif tersebut menjadi beban PT. ABC. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO