{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-178/PJ/2020   TENTANG   PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT //HOST-TO-HOST (H2H)//   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : a. bahwa Pengusaha Kena Pajak PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 telah mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host// //(H2H)// melalui surat nomor 044/H101000/2020-S4 tanggal 16 Maret 2020 hal Permohonan Penetapan sebagai Wajib Pajak yang Menggunakan APlikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host (H2H)//;     b. bahwa PT Pertamina (Persero) NPWP NPWP 01.001.664.0-051.000 dinyatakan telah lolos //User Acceptance Test (UAT)// Aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host (H2H)// berdasarkan Berita Acara //UAT// Aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host (H2H)// nomor BA-18/PJ.1234/2020 tanggal 2 Maret 2020;     c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eab2156d0c600ceb7e814018273aec86|**PER-20/PJ/2019**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang DIharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eab2156d0c600ceb7e814018273aec86|**PER-20/PJ/2019**]];     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host// //(H2H).// Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eab2156d0c600ceb7e814018273aec86|**PER-20/PJ/2019**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;  \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT //HOST-TO-HOST (H2H)//.       PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak di bawah ini.     Nama                : PT Pertamina (Persero)     NPWP               : 01.001.664.0-051.000     sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host// //(H2H).//       KEDUA : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host// //(H2H)// yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.       KETIGA : Sehubungan dengan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host// //(H2H)// sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 berkewajiban:     1. mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna Aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host// //(H2H)// yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.     2. mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.     3. menjaga kerahasiaan //User ID, Password,// Sertifikat Elektronik dan //Passphrase,// serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan //User ID, Password,// Sertifikat Elektronik dan //Passphrase// dimaksud.     4. tidak melakukan modifikasi teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host (H2H)// tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak.     5. membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan //User ID, Password,// Sertifikat Elektronik dan //Passphrase// milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.         KEEMPAT : Dalam hal PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Direktorat Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi //Host-to-Host// //(H2H)// sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.       KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.       KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.            Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;     2. Direktur Peraturan Perpajakan I;     3. Direktur Peraturan Perpajakan II;     4. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;     5. DIrektur Teknologi Informasi dan Komunikasi;     6. Direktur Transformasi Proses Bisnis;     7. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;     8. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;     9. Pimpinan PT Pertamina (Persero).             | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 27 Maret 2020 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\ \\  \\ \\ SURYO UTOMO| | |  |