KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\   SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-147/PJ.08/2010\\ \\ TENTANG   PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=5a87c42972dfb55ff9cdb144a3ba5cc3|**SE-69/PJ./2010**]]   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   14 Juni 2010   Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=5a87c42972dfb55ff9cdb144a3ba5cc3|**SE-69/PJ./2010**]] tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2010 yang diberlakukan mulai bulan kegiatan Januari 2010, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam hal KPP telah melakukan kegiatan penerbitan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum surat edaran tersebut diterbitkan (sejak 1 Januari 2010, walaupun format suratnya tidak sama dengan lampiran 1 pada [[view.php?id=5a87c42972dfb55ff9cdb144a3ba5cc3|**SE-69/PJ./2010**]]), maka kinerja atas penerbitan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh tetap dihitung dan dilaporkan sepanjang substansi himbauan tersebut sama dan mengemukakan adanya potensi pajak dan //tax gap// berdasarkan analisis profil WP; 2. Pada angka Romawi II angka 3 disebutkan bahwa KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan surat himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP dengan ketentuan 1 (satu) surat himbauan hanya untuk 1 (satu) tahun pajak. Apabila KPP telah menerbitkan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh yang meliputi beberapa tahun pajak dalam satu format surat himbauan sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, maka jumlah surat himbauan dihitung berdasarkan banyaknya tahun pajak pada surat tersebut; 3. Oleh karena kinerja dari penerbitan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut dapat diperhitungkan, maka atas penerimaan pembetulan SPT Tahunan PPh yang diterima sebelum surat edaran tersebut diterbitkan juga dapat dihitung dan dilaporkan; 4. Target rasio triwulanan pada dasarnya merupakan alokasi target rasio satu tahun pada setiap triwulannya, alokasi target rasio pada masing-masing triwulan dapat digambarkan dengan contoh sebagai berikut:   KPP Pratama A di Pulau Sulawesi mempunyai jumlah WP yang Wajib Profil sebanyak 1.000 WP penentu penerimaan yang terdiri dari 800 WP yang wajib SPT Tahunan PPh dan 200 WP lainnya (cabang/lokasi/bendahara, yang tidak wajib SPT Tahunan PPh). Target rasio himbauan satu tahun minimal 45% dari jumlah profil WP Wajib SPT (berarti 360 surat himbauan) dan target rasio pembetulan SPT satu tahun minimal 30% dari surat himbauan (berarti 108 SPT Pembetulan). Dengan demikian, alokasi target minimal untuk masing-masing triwulan KPP Pratama A adalah:   No. Uraian Target Rasio Himbauan Target Rasio Pembetulan SPT % Jumlah % Jumlah 1. s.d. Triwulan II 40% 144 surat 30% 32 SPT   Triwulan III 40% 144 surat 30% 32 SPT 2. s.d. Triwulan III 80% 288 surat 60% 64 SPT   Triwulan IV 20% 72 surat 40% 44 SPT 3. s.d. Triwulan IV 100% 360 surat 100% 108 SPT Demikian disampaikan sebagai penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=5a87c42972dfb55ff9cdb144a3ba5cc3|**SE-69/PJ./2010**]] tersebut.         DIREKTUR,   ttd   SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN